Guru Honorer Sekolah Negeri (GTKHNK 35+), Mohon Bertemu dan Dukungan Bupati Langkat

Guru Dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Keatas (GTKHNK 35+) Kabupaten Langkat

Langkat, halKAhalKI.com |Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ini merupakan bagian dari tanggung jawab melekat pada Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai garda terdepan pelaksanaan pendidikan anak bangsa.

Namun apa hendak dikata masih ada Guru yang kerap disebut pahlawan tanpa tanda jasa tersebut, harus mendidik generasi bangsa serta berjuang sendiri dalam persoalan pemenuhan ekonomi keluarganya.

Walaupun mereka tetap setia dengan profesi dan tanggung jawab mengajar di sekolah sekolah di belahan kota maupun daerah terpencil yang susah diakses. namun sungguh ironis tak jarang mereka juga harus berjuang sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya usai mendarma baktikan dirinya didepan kelas mengajar penerus bangsa.

Kondisi ini secara umum dialami korps 'Umar baki', khususnya Guru Dan Tenaga Kependidikan Honorer di sekolah sekolah negeri di Kabupaten Langkat.

Hal ini dinyatakan Ketua Guru Dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Keatas (GTKHNK 35+) Kabupaten Langkat, Muhammad Nahar, S.Pd

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...