Dalam 2 Hari. Satres Narkoba Langkat ‘Sikat’ 4 Pengedar Sabu di Wampu, Hinai dan Gebang

Tersangka

Langkat, halKAhalKI.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dalam 2 hari tangkap 4 tersangka di 4 kawasan yang berbeda di tiga Kecamatan di Kabupaten Langkat. Ke 4 tersangka tersebut ditangkap petugas , terindikasi sebagai pengedar sabu dan juga pemakai sabu dengan jumlah barang bukti sabu sabu yang ditemukan Polisi pada ke 4 tersangka tersebut sebesar 6,88 gram.

Dalam keterangannya Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Langkat Akp Adi Haryono, memaparkan ke 4 tersangka tersebut yakni, berinisial AS (37) warga jalan Cinta Rakyat Dusun. V Desa. Paluh Manis Kecamatan Gebang juga ditangkap saat tersangka berdiri di depan rumah jalan Cinta Rakyat Dusun V Paluh Manis setelah dilakukan pengeledahan oleh petugas dengan didampingi Kepala Desa setempat ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip warna bening yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu2 berat bruto 0,94 gram, didepan rumah tidak jauh dari tersangka diamankan, Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.





Kemudian MW (30) warga jalan. Pemuda Dusun Vl, Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, ditangkap di depan rumahnya jalan Pemuda Hinai Kanan, Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 21.30 WIB dan Polisi melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam rumah dimeja dekat televisi berupa 1 bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,09 gram, 1 timbangan elekrik, 5 plastik klip bening kosong,1 sekop yg terbuat dari pipet kecil.

Tersangka A (37) warga Dusun 1 Desa. Batu melenggang Kecamatan Hinai ditangkap didalam kamar mandi SPBU Desa Cempa,Hinai, Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat ditangkap tersangka A menggengaam barang bukti ditangan kirinya berupa 2 bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu2 berat bruto 2 gram.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...